NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Jajaran Sat Reskrim Polres Nias menangkap dan menahan salah seorang debt collector inisial PZ lantaran melakukan penarikan paksa terhadap satu unit mobil Honda Type MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik milik salah seorang warga.
Mobil bernomor polisi B 1450 PRM tersebut dengan ambil paksa PZ dari tangan korban Inisial IZ di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Senin (3/3/2025) lalu, sekira pukul 18.00 Wib.
Baca Juga:
Hadapi Masalah Bayar Pinjol, OJK: Jangan Lari, Datangi Perusahaan
Tak terima, korban pun membuat laporkan ke Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 03 Maret 2025.
"Dari fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dan hasil gelar perkara disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian sebagaimana Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Reskrim, AKP Sonifati Zalukhu, Senin (17/11/2025).
Sonifati Zalukhu menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana," sebutnya.
Kemudian, kata Sonifati Zalukhu, Penyidik melaksanakan gelar perkara internal. Dari hasil gelar, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, Penyidik melakukan penangkapan dan kemudian memeriksa tersangka.
"Tersangka PZ sudah kita tahan di RTP Polres Nias sejak 09 November 2025," ujarnya.