Selain itu, Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti terhadap mobil tersebut dan dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan.
Sonifati Zalukhu memastikan bahwa hasil analisa dan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud tidak menemukan adanya ketidakprofesionalan.
Baca Juga:
Hadapi Masalah Bayar Pinjol, OJK: Jangan Lari, Datangi Perusahaan
"Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penyidik maupun Penyidik Pembantu sebelumnya, yang dipimpin Kasat Reskrim lama, AKP AL. Parto," katanya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, ia menindaklanjuti proses penyidikan kasus tersebut.
"Ini dibuktikan pada Senin (9/11/2025), terduga pelaku berinisial PZ berhasil ditangkap dan saat ini telah ditempatkan di ruang tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
Ia pun berkomitmen bahwa setiap proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum. [CKZ]