Selain itu, Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti terhadap mobil tersebut dan dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan.
Sonifati Zalukhu memastikan bahwa hasil analisa dan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud tidak menemukan adanya ketidakprofesionalan.
Baca Juga:
Polisi Buru Dua Matel Penusuk Advokat di Kelapa Dua
"Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penyidik maupun Penyidik Pembantu sebelumnya, yang dipimpin Kasat Reskrim lama, AKP AL. Parto," katanya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, ia menindaklanjuti proses penyidikan kasus tersebut.
"Ini dibuktikan pada Senin (9/11/2025), terduga pelaku berinisial PZ berhasil ditangkap dan saat ini telah ditempatkan di ruang tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Baca Juga:
Ngeri! Advokat di Karawaci Ditikam Debt Collector Usai Debat Soal Cicilan
Ia pun berkomitmen bahwa setiap proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum. [CKZ]