"Surat panggilan sudah kita layangkan kepada ketiga tersangka itu pada hari ini, untuk diperiksa pada hari Kamis (13/10)," katanya.
Lanjut Yadsen mengharapkan kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga:
Nenek 80 Tahun di Bandung Terkubur dalam Rumah, Diduga Ulah Anaknya
"Ya harapan kita, mereka (tersangka) bersikap kooperatif dan memenuhi panggilannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Nias secara resmi menaikkan dari tahap lidik ke sidik status kasus penganiayaan terhadap seorang nenek penjual durian bernama Rosiati Zega alias Ina Kana, 59, warga Lauru Sibohou, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi pada hari Senin (5/9) sekira pukul 08.00 Wib.
Status dari kasus ini naik ke tahap sidik setelah dilakukan gelar perkara pada hari Kamis (29/9).
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Jum'at (30/9) siang. [CKZ]