Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kata Derman Laoli, objek tanah tersebut adalah merupakan milik kliennya.
"Tindakan pemilik Rumah Makan Salero Basamo tersebut telah merugikan klien kami baik materil maupun imaterill," sebutnya.
Baca Juga:
Rumah yang Dirampas Tanpa Palu Hakim
Mendasari itu, sambung dia menyampaikan kepada pemiliki rumah makan Salero Basamo untuk segera mengosongkan objek tanah tersebut.
"untuk itu sebaiknya dengan berbesar hati segera mengosongkan lokasi tersebut," tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Polres NIas yang telah memproses laporan kliennya dan pihak-pihak yang turut membantu agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Masyarakat Dusun II di Distrik Prafi Minta Bantuan Hukum dari LP3BH Manokwari Terkait Status Tanah
"Kami ucapkan terimaksih kepada Polres Nias dan Pemko Guningsitoli yg telah melaksanakan pengecekan lokasi NOP," ucapnya.'at (9/9) hingga Sabtu (10/9).
Terpisah, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada staff BPKAD Kota Gunungsitoli, Anugerah Laoli, saat cek TKP mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan soal kepemilikan tanah yang saat ini menjadi Rumah Makan Salero Basamo.
"Kita tidak bisa memastikan itu, kita hanya menunjukan berdasarkan peta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada",