"Kita hanya mengkonfirmasi lokasi PBB dan titik yang ada saat ini untuk Rumah Makan Saleto Basamo itu PBB-nya atas nama PR. Telaumbanua," kata Anugerah Laoli.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Rumah Makan Salero Basamo, Yulius Laoli, tidak menampik atas adanya laporan terhadap kilennya terkait dugaan pengrusakan.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
"Ya benar, sudah ada laporan terkait dugaan pengrusakan, dan kita tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan,"
Menurutnya, atas laporan terhadap kliennya harus dilihat apa yang menjadi deliknya.
"Kita harus lihat deliknya dulu, tentunya pengrusakan dan juga pemalangan sudah ada, siapa yang melakukan itu biarlah proses hukum yang berjalan, kita tidak boleh mendahului hukum," katanya.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Ditanya mengenai kepemilikan tanah tersebut, Yulius Laoli mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Rumah Makan Salero Basamo adalah milik kilennya.
"Salah satunya bukti yang ditunjukan kepada kita ada bukti tahun 1970 adalah milik klien saya, ini warisan dari orang tua mereka, dan sudah bayar PBB dari tahun 1980 atas nama orang tua klien saya," ujarnya.
Dari penelusuran, pemilik Rumah Makan Salero Basamo juga telah menyampaikan laporan dugaan pemalangan dengan terlapor ahli waris PR. Telaumbanua di Mapolres Nias. [CKZ]