WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu, setelah penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka ke Jaksa, Senin (5/9).
Ketiga tersangka tersebut yakni seorang pemuda inisial RC, 26, warga jalan Diponegoro Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, 2 (dua) orang oknum Anggota Polres Nias inisial Briptu MV, 28, dan Brigadir A, 37.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Ya benar sudah P22, ketiga tersangka dan barang bukti telah kita terima, tersangkanya sudah kita tahan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo, ditemui nias.wahananews.co, di ruang kerjanya, jalan Ir. Soerkarno, No. 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Senin (5/9) sore.
Lanjut Bowoaro Gulo, kepada ke tiga tersangka tersebut oleh penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhitung mulai hari ini, Senin (5/9), selama 20 hari, oleh Jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tegasnya.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Lebih jauh, ia mengungkapkan terkait kasus ini berdasarkan berkas yang diterima pihaknya dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RC yang ditangkap pada hari Sabtu (28/5) lalu.
"Saat RC ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram," kata dia.
Kemudian, pada hari itu juga, dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir A.