"Nah, dari oknum Brigadir A ini ditemukan narkoba jenis Sabu seberat 132 Gram," ungkapnya.
Pada saat Brigadir A interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir A.
Baca Juga:
Skandal Ganda, Narkoba dan Penyimpangan Seksual Hancurkan Karier AKBP Didik
"Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB.
"PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV, sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir A adalah miliknya," jelasnya.
"Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Diperiksa Mabes Polri
Untuk diketahui, dari penelusuran Brigadir A merupakan Banit Provost Polres Nias dan Briptu MV adalah personel Polsek Moi. [CKZ]