"Nah, dari oknum Brigadir A ini ditemukan narkoba jenis Sabu seberat 132 Gram," ungkapnya.
Pada saat Brigadir A interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir A.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB.
"PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV, sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir A adalah miliknya," jelasnya.
"Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Untuk diketahui, dari penelusuran Brigadir A merupakan Banit Provost Polres Nias dan Briptu MV adalah personel Polsek Moi. [CKZ]