WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias mengungkapkan telah menahan salah seorang oknum Guru Agama inisial ET, 57, warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kota Gunungsitoli, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang siswi SD di Gunungsitoli.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum Guru Agama ini telah mencoreng wajah dunia pendidikan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sebagai Guru Agama semestinya ia memberikan contoh tauladan yang baik dan mengajari siswinya untuk menjadi anak-anak yang taat beragama.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka ET dikenakan Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia, tersangka ET sudah kita tahan sejak hari Sabtu (4/3/2023) dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terang Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/3/2023) pagi.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Yadsen menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka ET ini bermula pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
“Salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya jika dipanggil oleh Bapak atau Ibu Guru di sekolah pada hari senin pukul 09.00 Wib,” bebernya.
Kemudian, orang tua pun menanyakan kepada korban kenapa dipanggil di sekolah. Dan saat itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya jika Guru Agama inisal ET sudah memegang atau meraba badan dan perutnya