“Saat dipertanyakan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf,” sebut yadsen.
Namun, para orang tua korban meminta agar diberikan efek jera kepada tersangka dengan dikenakan sanksi keseluruhan mulai dari membersihkan nama sekolah, nama kampung, nama baik anak dan psikis anak.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Tapi tidak bisa dipenuhi tersangka,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, sambung Yadsen, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Nias.
“Pada hari Senin (27/2/2023) orang tua korban melapor,” ujarnya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Yadsen memberitahukan, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum.
“Kita sudah interogasi ke delapan korban, orang tua para korban atau saksi, mengamankan video pengakuan tersangka pada saat dilakukan pertemuan, membawa korban untuk di Visum, melakukan gelar pekara sebanyak dua kali dan menetapkan ET sebagai tersangka,” terangnya.
Rencana tindak lanjut, tambah Yadsen, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di RS Bhayangkara TK II Medan.