WahanaNews-Nias | Hakim ketua, Ahmad Suhel mengaku heran karena Ferdy Sambo tak pegang kartu tanda penduduk (KTP).
Hakim pun bertanya-tanya apakah itu bagian dari penyitaan penyidik.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Hal itu terjadi saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (5/1).
Mulanya, sebelum sidang dimulai, hakim memeriksa identitas Sambo. Hakim meminta Sambo menunjukkan KTP.
"Ada KTP-nya?" tanya hakim Suhel.
Baca Juga:
Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sambo mengaku tidak memegang KTP semenjak diperiksa di penyidik.
Hakim pun bertanya-tanya apakah KTP Sambo itu turut disita.