NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kepolisian Resor (Polres) Nias hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap salah seorang Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ, meskipun telah tetapkan tersangka sejak Kamis 03 April 2025 lalu
AZ ditetapkan Tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Guru Honorer di Nias Utara Diduga Cabuli Anak Tetangganya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Adapun alasan Polres Nias belum melakukan penahanan terhadap Tersangka AZ karena Penyidik memperoleh keterangan dari rekaman suara korban, tersangka dan saksi yang baru muncul.
"Pada keterangan tersangka membantah keterangan korban perihal waktu kejadian yang berbeda sehingga Penyidik menyimpulkan belum dilakukan penahanan dan wajib didalami berupa pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban dan saksi-saksi untuk memfaktakan waktu kejadian sekaligus berkordinasi dengan JPU di Kejari Gunungsitoli," kata Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (28/4/2025) sore.
Selain itu, lanjut Motivasi Gea, yang menjadi pertimbangan Penyidik belum menahan Tersangka karena adanya permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
Baca Juga:
Guru Honorer SMK di Nias Utara Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Siswi SD
Ia memastikan jika Penyidik akan terus memeriksa saksi baru yang muncul dari rekaman yang diperoleh dari Tersangka.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban dan saksi lainnya, melakukan konfrontir dan kordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, AZ masih bebas berkeliaran meskipun Polres Nias telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Motivasi Gea mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
"Sudah diperiksa tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.
Tindakan itu pun diduga berlanjut sampai dengan bulan Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di kebun milik pelapor (orang tua korban). [CKZ]