"Jangan biarkan tembok keheningan melindungi pembunuh berdarah dingin di Pulau Nias ini. Sampaikan informasi sekecil apa pun yang Anda ketahui kepada pihak berwajib agar kasus ini segera terang benderang," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut, karena setiap warga negara yang memberikan informasi dijamin penuh hak kekebalan dan keamanannya oleh hukum.
Baca Juga:
Polisi Terus Dalami Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara, Sudah 22 Saksi Diperiksa
Jaminan perlindungan saksi ini diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 5 dan 6 tentang hak-hak saksi atas perlindungan fisik, hukum, dan kerahasiaan identitas.
"Forwaka Gunungsitoli mendukung penuh dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendesak Kepolisian untuk mengungkap misteri pembunuhan itu, segera tangkap pelaku," tegasnya.
Tambah dia, menunda terungkapnya kasus ini berarti memperpanjang ketakutan publik dan mencederai rasa keadilan sosial.
Baca Juga:
Pembunuh Siswi SMK di Nias Utara Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Takut Pulang ke Rumah
"Mari kita kawal bersama hingga pelaku diseret ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya!, Keadilan untuk korban adalah tanggungjawab kita bersama untuk pulih dari cengkraman kriminalitas di Pulau Nias," pungkasnya.
Sebelumnya, hingga saat ini 22 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kita telah melakukan upaya-upaya penyelidikan. Dan beberapa hari yang lalu kita yakin kalau itu adalah sebuah peristiwa pidana dan sudah kita naikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, Sabtu (30/5/2026) malam.