WahanaNews-Gunungsitoli | Terkait sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli yang telah P-21 kan kasus seorang remaja diduga tega setubuhi kakak kandungnya sendiri sampai hamil di Idanogawo adalah merupakan hak dan kewenangan Jaksa, hal ini diungkapkan Kuasa Hukum tersangka, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (1/12/2021) siang.
"Itu kan haknya Kejaksaan, artinya sah-sah saja mereka melakukan P-21, mungkin menurut Jaksa Peneliti bahwa berkas ini layak di P-21 kan," kata Itamari Lase.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Akan tetapi, menurutnya, jika melihat bukti-bukti permulaan yang dimiliki, baik itu keterangan saksi maupun yang lain-lain, pihaknya menduga ada yang tidak valid (janggal) dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Kenapa?, karena ada beberapa saksi termasuk korban yang justru mengaku bukan tersangka (adik korban) pelakunya, tetapi orang lain dengan inisial AW," ungkapnya.
“Dan terlapor awalnya juga orang yang berinisial AW itu,” benernya.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Itamari menuturkan, sebelumnya, pihaknya telah memohon kepada Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan tambahan atau lanjutan terhadap beberapa orang saksi dan korban sendiri maupun anak yang sedang berkonflik dengan hukum.
"Tetapi permohonan itu belum ditanggapi hingga kini, justru kemudian di P-21," ketus Itamari.
Kendati demikian, Ia memastikan, jika pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga di Pengadilan.