"Tentu kami menunggu berkas perkara dilimpahkan di Pengadilan, nanti kami akan koordinasi juga tentang apa langkah-langkah dan upaya hukum lebih lanjut, dan persiapan diri termasuk mempelajari berkas," tegasnya.
Sebelumnya, Kasus seorang remaja yang diduga tega menyetubuhi kakak kandungnya sendiri hingga hamil di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, telah dilimpahkan oleh Polres Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (30/11/2021) malam.
“Iya berkas perkaranya sudah P-21 dan hari ini Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti telah diserahkan ke JPU dan telah diterima," kata Yadsen singkat. [CKZ]