WahanaNews-Nias | Tampang guru agama inisial ET, 57, warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kota Gunungsitoli, terlihat dingin. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya yang mencabuli 8 (delapan) orang muridnya.
Aksi bejatnya ini dilakukan dengan memegang bagian tubuh dan meremas dada korban saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Dari hasil penyidikan, ET melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada para korban sejak bulan Februari hingga Maret 2023.
“Para korban tidak tahu persis kapan tanggalnya, namun tersangka sudah melakukannya sejak Februari sampai dengan Maret 2023 ketika ia dilaporkan oleh korbannya,” kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Jum’at (10/3/2023) malam.
Guru agama inisial ET ketika diperiksa di Unit PPA Sat. Reskrim Polres Nias. (Foto/Ist).
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Polres Nias telah melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum Guru Agama inisial ET, karena melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang siswinya sendiri.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka ET dikenakan Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia, tersangka ET sudah kita tahan sejak hari Sabtu (4/3/2023) dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terang Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Rabu (7/3/2023) pagi.