Yadsen menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka ET ini bermula pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
“Salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya jika dipanggil oleh Bapak atau Ibu Guru di sekolah pada hari senin pukul 09.00 Wib,” bebernya.
Baca Juga:
Sudah Mengabdi Belasan Tahun, Ratusan GBD dan GTT Demo Minta Diangkat Jadi PPPK di Nias Utara
Kemudian, orang tua pun menanyakan kepada korban kenapa dipanggil di sekolah. Dan saat itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya jika Guru Agama inisal ET sudah memegang atau meraba badan dan perutnya
Lalu, pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib, orang tua korban datang ke sekolah untuk menghadiri panggilan tersebut.
Pertemuan tersebut hadiri oleh Kepala sekolah dan seluruh guru, Aparat Desa, Kepala Dusun, dari pihak kepolisian dan TNI, dan para orang tua siswa yang menjadi korban.
Baca Juga:
Guru SMPN 88 Tabrak 3 Siswa Saat Mundurkan Mobil dapat Pembinaan Disdik DKI
Di situ, saat itu ditanyakan kepada beberapa siswa yang menjadi korban membeberkan apa yang dilakukan oleh tersangka ET.
“Para korban menjelaskan sambil mempraktekan cara tersangka melakukan perbuatannya,” kata Yadsen.
Menurut keterangan para korban, lanjut Yadsen, mereka dipanggil tersangka kemudian disuruh membaca.