Yadsen memberitahukan, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum.
“Kita sudah interogasi ke delapan korban, orang tua para korban atau saksi, mengamankan video pengakuan tersangka pada saat dilakukan pertemuan, membawa korban untuk di Visum, melakukan gelar pekara sebanyak dua kali dan menetapkan ET sebagai tersangka,” terangnya.
Baca Juga:
Sudah Mengabdi Belasan Tahun, Ratusan GBD dan GTT Demo Minta Diangkat Jadi PPPK di Nias Utara
Rencana tindak lanjut, tambah Yadsen, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di RS Bhayangkara TK II Medan.
“Kita akan bawa tersangka untuk diperiksa kejiwaannya dan mengirimkan berkasnya ke Jaksa,” pungkas Yadsen. [CKZ]