“Di situ tersangka memegang-megang sambil meremas dada korban”,
“Korban sempat memukul tangan tersangka dan pergi ke belakang,” kata Yadsen.
Baca Juga:
Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara, Yusril Ungkap Tak Batalkan Pidana
Setelah para korban menuturkan kejadian yang mereka alami, kemudian tersangka ET dipanggil dan ikut dalam rapat,”
“Saat dipertanyakan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf,” sebut yadsen.
Namun, para orang tua korban meminta agar diberikan efek jera kepada tersangka dengan dikenakan sanksi keseluruhan mulai dari membersihkan nama sekolah, nama kampung, nama baik anak dan psikis anak.
Baca Juga:
Mencari Ruang Aman bagi Guru
“Tapi tidak bisa dipenuhi tersangka,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, sambung Yadsen, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Nias.
“Pada hari Senin (27/2/2023) orang tua korban melapor,” ujarnya.