WahanaNews-Nias | Seperti diketahui, Richard Eliezer kini berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mendesak Richard Eliezer atau Bharada E mengakui perbuatannya terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Menurut Febri, seharusnya orang yang berstatus sebagai JC tidak boleh menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.
"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, mengutip Advokat.WahanaNews.co, Rabu (12/10).
Febri menyebutkan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, termasuk dalam persidangan.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Menurut dia, kalau seorang JC berbohong, justru bisa merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.
"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Rasamala Aritonang menambahkan Bharada E sebagai JC harus proporsional.