Nias.WahanaNews.co | Oknum polisi yang tertangkap warga memeras seorang pengendara motor di Medan, Sumatera Utara kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Oknum polisi tersebut adalah Bripka P yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka P terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.