"Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara kelompok tersangka YD Alias Ama Tince dengan pihak korban, yang mengakibatkan tersangka kemudian memeluk korban dan melemparkannya ke laut," sebut Yadsen.
"Sehingga korban tidak muncul ke permukaan air laut, kemudian Tao'ozisokhi Gulo (saudara kandung) korban dan teman-temannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sirombu," terangnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Lalu, sekira Pukul 15.30 Wib, Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli bersama Personel Polsek Sirombu mendatangi TKP serta melakukan pencarian terhadap korban.
"Sekitar Pukul 16.30 Wib, korban berhasil ditemukan di bawah dermaga pelabuhan Sirombu dengan kondisi tidak bernyawa," katanya.
Atas kejadian ini, lanjut Yadsen mengatakan, kemudian Polsek Sirombu membawa korban ke Puskesmas Sirombu untuk dilakukan pemeriksaan visum luar.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Kemudian, sambung Yadsen, pada malam harinya, sekira pukul 23.50 Wib, Kapolsek Sirombu bersama beberapa personel mencari tahu keberadaan tersangka dan melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka.
"Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dibawa oleh pihak keluarganya ke polsek Sirombu, kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk proses penyidikan lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Yadsen menegaskan kepada tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana yakni Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.