NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan, Senin (27/10/2025).
Mereka melakukan aksinya demo menuntut agar penanganan kasus korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, terdakwa Bazisokhi Buulolo, ditangani secara profesional dan adil.
Baca Juga:
Soal Pencemaran Nama Baik, RK Tolak Damai Dengan Lisa Mariana
Korlap Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan, Farhan Pratama, dalam orasinya mengatakan dalam proses persidangan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, dengan terdakwa Bazisokhi Buulolo telah terjadi praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memanipulasi proses hukum demi keuntungan finansial seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti dan jual beli kasus.
Fenomena ini dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang dijadikan tersangka sebagai tumbal.
Hal itu diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah seratus persen benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen: Hadapi di Pengadilan
Bukan hanya itu, pada penanganan kasus perkara ini, Farhan menduga kuat adanya intervensi politik. Seharusnya, kata Farhan, proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik, karena itu dapat mempengaruhi proses hukum.
"Itu menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Hari ini, lanjut Farhan, ada satu orang korban rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo.