Tidak berselang lama usai orasi, Hakim Tinggi, Syamsul Bahri, menerima kedatangan massa aksi.
Syamsul Bahri menerima secara langsung laporan terkait dugaan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga:
KUHAP Baru Harus Diikuti Instrumen Pengawasan yang Kuat
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 30 Desember 2019, dimana ketika itu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan menerima anggaran sebesar Rp136,77 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pengelolaan dan pelaksanaan ditemukan ratusan lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif.
Bazisokhi Buulolo diduga telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban dengan membuat seolah-olah pembelian BBM benar telah dilakukan.
Baca Juga:
“Bahwa”: Kata Singkat Penata Keadilan
Oleh Majelis Hakim, Bazisokhi Buulolo vonis tiga tahun penjara. [CKZ]