Nias.WahanaNews.co | Hanya karena mengambil jajanan kerupuk seharga Rp2.000 di kedai milik NH, 52 (pelaku), warga Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, bocah inisial OH, 10, harus mengalami penganiayaan dan diikat tangan maupun kakinya dengan tali nilon di sebatang pohon karet yang terletak tidak jauh dari rumah NH pelaku
Diketahui NH (Pelaku) merupakan saudara kandung dari ayah OH (korban), dimana selama ini korban diasuh dan disekolahkan oleh pelaku, hal ini dikarenakan orang tua korban sudah tidak ada lagi. Selain itu, korban juga memiliki satu orang saudara laki-laki yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan kini tinggal dirumah sanak saudara.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
"Ayah korban sewaktu pergi merantau ke Medan sekitar tahun 2018 sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, sementara ibunya sudah nikah lagi dan juga tidak diketahui dimana," ungkap sepupu OH (Korban), Elisabatani Zalukhu, kepada nias.wahananews.co, di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Jum'at (24/12/2021) sore.
Lebih jauh, Elisabatani Zalukhu mengungkapkan korban yang masih duduk di bangku kelas V (lima) SD ini dituduh mencuri jajanan di kedai milik pelaku. Korban diikat sejak hari Rabu (22/12/2021) malam.
"Dia (korban) dituduh mencuri jajanan kerupuk di kedai paman (pelaku), makanya diikat paman di kebun karet yang terletak tidak jauh dari rumahnya,"sebutnya.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Elisabatani Zalukhu berharap agar permasalahan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta kepada Polres Nias untuk memproses masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP, Iskandar Ginting, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.