"Dia (AZ) janji akan memberikan uang sebesar Rp. 15 juta sampai Rp. 50 juta, asalkan korban bersedia mengikuti keinginannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun para korban menolak dan tidak menerima tawaran AZ itu," sebutnya.
Para Korban Diancam Tidak Naik Kelas
Baca Juga:
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Semak Belukar di Desa Ononamolo Talafu, Nias
Karena korban menolak, lanjut HKM, terduga pelaku (AZ) mengancam korban dengan mengatakan memberikan nilai jelek kepada korban hingga tidak naik kelas.
'Dia (AZ) mengancam para korban dengan mengatakan tidak akan naik kelas jika menolak permintaannya," kata HKM.
Sempat Difasilitasi oleh Sejumlah Pihak
Atas kejadian tersebut, kata HKM, sempat difasilitasi oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, para Tokoh masyarakat setempat dan para orangtua korban, di gedung sekolah, Senin (26/10/2021) pagi,
Baca Juga:
Polres Nias Gaspol Ungkap 6 Kasus Narkoba Sepanjang Mei-Juni 2026
"Namun, tidak membuahkan hasil, dikarenakan terduga pelaku (AZ) tidak mengakui perbuatannya dengan mengatakan bahwa semua itu adalah bohong," kata HKN.
Para Orangtua Korban Melapor di Mapolres Nias
Sambung dia, atas kejadian yang memalukan tersebut, orang tua korban datang ke Mapolres Nias untuk membuat laporan.