Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Rapat Paripurna DPR dan pemerintah resmi mengesahkan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan tingkat dua itu diambil dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024, belum lama ini.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Pada rapat itu, ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengalami perubahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menyebut jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) berjumlah 38 meliputi usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM.
Kemudian terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Berikut sejumlah perbedaan pasal dan substansi dalam revisi UU ITE:
1. Penyelenggara sertifikasi elektronik asing ditiadakan (Pasal 13)
Pasal 13 mengatur soal penyelenggaraan sertifikasi elektronik.