Pemerintah juga akan melakukan evaluasi seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.
“Evaluasi seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya,” imbuh Tjahjo.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Tjahjo menekankan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo. [CKZ]