Pada kejadian ini korban yang telah melaporkan kedua pelaku tersebut, dan polres Nias Selatan telah bersikap tegas terhadap kedua pelaku tersebut atas laporan korban MD. Kedua pelaku tersebut tersangka dengan barang bukti 1 handphone genggam dan 1 motor matic.
Akibat perilaku kedua orang tersebut polres Nias Selatan dengan tegas menerapkan pasal 365 ayat 1E dan 2E dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Tindakan kedua pelaku tersebut sangat merugikan korban dan membuat kehidupan korban menjadi melarat oleh tindakan yang mereka lakukan terhadap korban MD.
Baca Juga:
5 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga RI
Korban tentu mengalami kegelisahan dalam kekeluargaan atas akibat musibah yang telah terjadi, sehingga korban harus melaporkan kedua pelaku tersebut kepada yang berpihak.
Kriminalitas yang telah dilakukan kedua pelaku tersebut membuat hati banyak orang menjadi kesal dan marah, sehingga banyak masyarakat ingin melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua tersangka.
Dalam peristiwa yang telah terjadi menjadi salah satu sikap yang mencoret nama baik Nias Selatan. Kejadian ini di pulau Nias mendapat banyak komentar dari warganet. Beberapa komentar dari warganet mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak mencerminkan HAM dalam kehidupan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Bupati Bangli Menyertakan Diri dalam Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2023
Komentar dari warganet itu diterima baik oleh pihak polres Nias Selatan, sehingga kedua pelaku tersebut harus dikenakan sanksi supaya tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Dalam kehidupan masyarakat terdapat banyak hal yang kadang terjadi di luar kendali kita.
Adapun juga hal yang sengaja dilakukan terjadi, seperti peristiwa di atas yang telah dilakukan oleh kedua orang tersebut di lingkungan masyarakat. Terjadinya tindakan seperti ini biasanya karena ketidakmampuan seseorang sehingga mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan mengambil hak orang lain.
Banyak sekali tindakan kriminalitas di tengah masyarakat saat ini yaitu terjadinya perampokan, pembunuhan, penganiayaan pelecehan seksual, perkelahian dna lain-lain.