Tindakan peristiwa perampokan ini, salah satunya hal yang melanggar norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat, terutama dalam Hak Asasi manusia. Hak asasi manusia tentunya telah diajarkan kepada seluruh warga negara Indonesia dan bahkan kepada setiap orang yang masuk ke negara Indonesia harus belajar yang namanya Hak Asasi manusia yang berlaku di dalam negeri atau bangsa Indonesia.
Namun pada peristiwa yang telah terjadi sangat tidak mencerminkan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.
Baca Juga:
5 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga RI
Kedua pelaku tersebut mengambil hak milik korban yang seharusnya korban berhak memilikinya yaitu handphone dan motor matic. Pada kejadian ini HAM telah di abaikan oleh kedua orang tersebut, sehingga semena-mena melakukan tindakan kriminalitas terhadap masyarakat.
Tindakan semacam ini juga adalah tindakan yang melanggar norma hukum dan agama yang berlaku di bangsa Indonesia saat ini. Dan akibat melanggar norma-norma tersebut akan dikenakan hukuman penjara pasal 365 dan juga pasal 368 ayat 1.
Dari peristiwa di atas yang telah dilakukan oleh kedua orang tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Toto Sugiarto, dkk (2021) mengatakan bahwa Pancasila adalah landasan dari segala keputusan yang mencerminkan kepribadian bangsa.
Baca Juga:
Bupati Bangli Menyertakan Diri dalam Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2023
Juga merupakan ideologi negara Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara. Dalam pemahaman Sugiarto, masyarakat Indonesia dapat memahami bahwa nilai-nilai Pancasila adalah perilaku atau tindakan yang mencerminkan kepribadian bangsa. Dalam peristiwa yang telah terjadi kita dapat melihat bahwa tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan kepribadian bangsa.
Namun membuat kekacauan di tengah masyarakat dan bahkan kepada seluruh persatuan bangsa Indonesia. UU Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Jadi isi dari UU Nomor 39 tahun 1999 berarti setiap manusia memiliki hak dalam memilih untuk hidup mau dalam memiliki segala sesuatu baik dalam kekayaan maupun dalam kebahagiaan kekeluargaan, tanpa diganggu oleh pihak lain.