NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta -
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, melakukan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meminta penegasan ulang terkait surat resmi KemenPAN-RB mengenai perekrutan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu tahun 2025, yang mana batas pengusulannya berakhir pada 20 Agustus 2025.
Eliyunus Waruwu, turut didampingi Ketua DPRD Nias Barat, Kevin Waruwu, Wakil Ketua DPRD, Khamozaro Halawa dan Kepala BKPSDM Nias Barat, Jeremiah Doddy Putra Daely.
Baca Juga:
Tak Mau Gegabah Terkait Pengusulan P3K, Bupati Nias Barat akan Koordinasi ke Kementerian
Mereka diterima langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, bersama Asisten Deputi, di ruang kerjanya, jalan Jenderal Sudirman, No.Kav.69, RT.8/RW.2, Senayan, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (20/5/2025) siang.
Pada pertemuan itu, kepada Aba Subagja, Eliyunus Waruwu, mengungkapkan kendala yang dihadapi Pemkab Nias Barat dalam membiayai gaji P3K paruh waktu.
"Kami ingin memastikan apakah ada kemungkinan tambahan anggaran belanja pegawai yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat,” kata Eliyunus Waruwu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/8/2025) malam.
Baca Juga:
Gus Ipul: 143 Guru Mundur, Proses Belajar Sekolah Rakyat Tetap Lancar
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, berdasarkan penjelasan dari Deputi SDM menegaskan bahwa perekrutan P3K kategori R2, R3, dan R4 hanya bisa dilakukan bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal mencukupi.
"Bagi daerah yang siap dan mampu membiayai belanja pegawai, perekrutan bisa dilakukan. Tetapi bagi daerah seperti Nias Barat yang tekanan fiskalnya tinggi dan belum mampu membiayai gaji, tidak wajib melakukan perekrutan,” terang Eliyunus Waruwu.
Sementara Ketua DPRD Nias Barat, Kevin Waruwu, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak memberikan tambahan anggaran untuk gaji P3K paruh waktu.