NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Setelah beberapa waktu yang lalu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cerah Medika Kabupaten Nias Barat diserang isu liar diduga jadi "sarang korupsi". Kini kembali dituding telah mendongkrak progres sebelum perpanjangan kontrak Desember 2025, sehingga membuka peluang untuk perpanjangan waktu.
Bukan hanya itu, Alat Kesehatan (Alkes) yang ada di RS Pratama Lologolu disebut-sebut telah dipindahkan ke RSUD Cerah Medika.
Baca Juga:
Menko PM Cak Imin Pastikan Peserta PBI BPJS Kesehatan Pengidap Penyakit Katastropik Dilayani Optimal
Beredarnya isu liar tersebut ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Nias Barat, Bdn. Yanasri Meni Gulo, S. Tr. Keb., MKM, Minggu (12/7/2026).
Yanasri Meni Gulo mengatakan bahwa tuduhan mengenai adanya praktik "dongkrak progres" pekerjaan tidak didukung oleh fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Penilaian terhadap progres fisik pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kondisi riil di lapangan melalui pemeriksaan bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan MK, dan pihak-pihak yang berwenang, serta didasarkan pada dokumen administrasi pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang dia.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
Setiap perubahan progres pekerjaan maupun pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak, lanjut Yanasri Meni Gulo, hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil justifikasi dan evaluasi teknis serta administratif yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pelaksanaan kontrak.
"Sehingga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar yang sah," tandasnya.
Terkait adanya informasi yang menyatakan telah terjadi pemindahan alat kesehatan atau aset milik RS Pratama Lologolu ke RSUD Cerah Medika, Yanasri Meni Gulo dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.