WahanaNews-Gunungsitoli | Pasca penertiban para pedagang di Pasar Luaha, Pemerintah Kota Gunungsitoli berencana akan merubah fungsi kawasan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan dilengkapi Fasilitas Umum (Fasum).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (19/11/2021) siang.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
Yurisman memberitahukan, setelah pembangunan Pasar Nou selesai dilaksanakan, maka pedagang Pasar Luaha dan Pasar Nou yang sempat direlokasi sementara ke Pasar Eks Terminal Lama direlokasi kembali.
"Pada lokasi Pasar Nou yang baru dibangun itu, kita sudah menyediakan puluhan kios dan los untuk menampung pedagang termasuk pedagang Pasar Luaha," kata Yurisman.
"Lokasi itu (Pasar Luaha) sekarang bukan lagi sebagai kawasan pasar tetapi ke depan akan dijadikan sebagai kawasan RTH (ruang terbuka hijau)," kata Yurisman Telaumbanua.
Baca Juga:
Update Kasus Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan rencana awal, dimana sebelumnya lokasi tersebut sebenarnya bukan lokasi pasar tapi RTH (ruang terbuka hijau) dan secara permanen wilayah tersebut ke depan bukan lagi sebagai lokasi pasar.
"Sesuai dengan Perwal penataan taman wisata di Taman Yaahowu bahwa wilayah itu masuk pada bagian sub bidang perdagangan termasuk RTH (ruang terbuka hijau)," sebut Yurisman.
"Di situ juga akan dibangun tempat taman bermain anak atau sejenisnya," ujar Yurisman mengakhiri. [SZ]