WahanaNews-Nias | Pelaksanaan Pilkades di 71 Desa di Kota Gunungsitoli yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2022 ini hampir dipastikan gagal dilaksanakan dan diprediksi baru dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang,
Hal ini menyebabkan banyak kontra di berbagai elemen bahkan sejumlah tudingan bergulir atas gagalnya Pilkades serentak.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu, yang juga merupakan Ketua TAPD mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak berniat untuk menunda pemilihan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada akhir November ini.
“DPRD kan sudah tahu kondisinya, bahkan sudah dibahas secara bersama-sama dengan dinas terkait,” kata Oimonaha Waruwu, ditemui Nias.WahanaNews.co, di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (21/11) siang.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Dinas terkait bersama-sama dengan DPRD Kota Gunungsitoli juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Nias untuk membahas anggaran pengamanan yang awalnya merupakan penyebab tidak dilaksanakannya Pilkades.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
“Dari kita tidak ada yang kita tutup-tutupi dan tidak ada niatan apapun agar Pilkades ini tidak jadi, DPRD sudah tahu mengenai itu,” ujarnya.
Ia memberitahukan, bahwa Pemko Gunungsitoli memiliki keinginan yang kuat agar Pilkades dapat terlaksana terbukti telah dianggarkannya pada APBD 2022 dan kemudian kembali diusulkan penambahan anggaran di P-APBD 2022.
“Kita sudah anggarkan sebelumnya pelaksanaan pilkades ini, namun terkendala dengan anggaran pengamanan yang mencapai satu miliar yang dibutuhkan oleh Polres Nias. Untuk mensiasati hal tersebut maka direncanakan pada Perubahan APBD 2022, namun kembali terkendala pada durasi waktu tahapan pelaksanaan,” bebernya.