Selain itu, Peniel Harefa menuturkan bahwa kendala lain yang dihadapi jika Pilkades dilaksanakan pada tahun 2023 harus sudah selesai paling lama hingga 31 Maret 2023 sesuai dengan surat yang disampaikan Polres Nias.
“Dari sisi durasi waktu kita tidak bisa, karena tahapan waktu pelaksanaan 120 hari, kalau dimulai dari Januari tidak bisa terkejar jika hanya sampai Maret 2023,” katanya.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Dengan kondisi saat ini, Peniel Harefa memperkirakan pelaksanaan Pilkades serentak baru dapat dilaksanakan tahun 2025.
“Perkiraan setelah pemilu, kemungkinan tahun 2025,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak, ini terkesan tidak ada niat dan ingin bermain-main," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.