Oimanaha menuturkan bahwa tahapan pelaksanaan pilakades paling singkat 120 hari, sementara penetapan P-APBD 2022 pada bulan Oktober sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Lanjutnya, kembali dikaji untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 namun setelah dilakukan kordinasi terkait pengamanan ke pihak Polres Nias diberi tenggang waktu hanya bisa dilaksanakan hingga 31 Maret 2023, karena pada April sudah masuk tahapan Pemilu.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
“Jika kita laksanakan mulai Januari 2023 pun tidak akan terkejar, karena waktu yang diberikan kepada kita hanya 90 hari oleh Polres Nias,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kota (PMD/K) Gunungsitoli, Peniel Harefa, ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan pelaksanaan Pilkades tidak sempat dituangkan dalam Renja dan RKPD 2023 karena pembahasan Pilkades baru dilaksanakan pada bulan September 2022.
“Awalnya kan sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar, yang di dalamnya anggaran pengamanan hanya Rp 74 juta, sedangkan anggaran pengamanan yang dibutuhkan Polres Nias sebesar Rp 1 miliar lebih. Oleh karena itu, maka kita rencanakan untuk menambah anggaran pelaksanaan Pilkades menjadi Rp 2,5 miliar di P-APBD”,
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
“Tapi itu juga tidak sempat, karena tidak mungkin kita langkahi tahapan,” katanya.
Sementara, kata Peniel Harefa, tidak bisa masuk dalam Renja dan RKPD 2023 karena sudah ditetapkan pada Juni kemarin.
“Jadi tidak bisa lagi masuk karena pada bulan Juni aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah dikunci dan kita sudah koordinasi di Bapelitbang untuk dilakukan penyelarasanan agar kegiatan Pilkades dapat tertuang pada RKPD namun tidak bisa karena sudah closing dan ditandatangani,” terangnya.