"Jadi sekali lagi, kita harapkan kepada Pemko untuk dapat memuatnya dalam Renja dan RKPD sebelum APBD ditetapkan, karena ini urgen," katanya.
Ia membeberkan sebenarnya DPRD sudah berulangkali mengingatkan agar Pilkades tidak ditunda.
Baca Juga:
Bupati Konawe Selatan Lantik 96 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades 2023
Apalagi, ke depan ini akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga tidak dipolitisir adanya kepentingan politik pada pengangkatan pejabat sementara kepala desa.
"Kami berharap agar pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik seseorang," tandasnya.
Menurutnya, perlu dijadwalkan kembali rapat kerja terkait pelaksanaan pilkades.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
"Sehingga bisa terungkap jika ada aktor yang mencoba bermain-main agar Pilkades tertunda di kota gunungsitoli dan masyakat juga bisa menilai dalam hal ini," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada November 2022 ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.