"Jadi sekali lagi, kita harapkan kepada Pemko untuk dapat memuatnya dalam Renja dan RKPD sebelum APBD ditetapkan, karena ini urgen," katanya.
Ia membeberkan sebenarnya DPRD sudah berulangkali mengingatkan agar Pilkades tidak ditunda.
Baca Juga:
APDESI Sumut Ajak Warga Deliserdang Berpartisipasi Dalam Pelaksanaan Pilkades
Apalagi, ke depan ini akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga tidak dipolitisir adanya kepentingan politik pada pengangkatan pejabat sementara kepala desa.
"Kami berharap agar pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik seseorang," tandasnya.
Menurutnya, perlu dijadwalkan kembali rapat kerja terkait pelaksanaan pilkades.
Baca Juga:
Hari "H" Pilkades Tinggal Seminggu, P2KD Lae Nuaha Dairi Belum Punya Data Pemilih
"Sehingga bisa terungkap jika ada aktor yang mencoba bermain-main agar Pilkades tertunda di kota gunungsitoli dan masyakat juga bisa menilai dalam hal ini," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada November 2022 ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.