Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.
"Saya sebagai Ketua DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS berniat untuk mengetuk palu pelaksanaan Pilkades Serentak pada anggaran tahun 2023, namun sayangnya pemko sudah menghilangkan nomenklatur Pilkades serentak di Rencana Kegiatan (Renja) Pemerintah Kota Gunungsitoli," katanya.
Yanto membantah bila lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kota Gunungsitoli yang masa akhir jabatan kepala desa akan berakhir pada November ini.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
"Kita di lembaga DPRD sudah berulangkali menyampaikan agar Pilkades segera dilakukan dan tidak ada yang namanya ditunda, namun tidak diindahkan, saya menduga ada kepentingan politik dalam hal ini sehingga sengaja dihilangkan pada pembahasan KUA PPAS bahkan pada Renja dan RKPD Kota Gunungsitoli," sebut Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli ini. [CKZ]