NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pengusulan Honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu terungkap sempat dikoreksi Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, sebelum ditandatanganinya pada 25 Agustus 2025.
Bukan tanpa alasan, diamatinya surat tersebut perlu direvisi sesuai dengan kondisi riil daerah.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Teken SPTJM, Usulkan 1.512 PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Pada naskah surat pertama terdapat beberapa poin yang perlu dikoreksi mulai dari poin 1 sampai dengan 4, yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 1512 dengan rincian sebagai berikut :
a. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1512, dengan komposisi sebagai berikut :
1) Guru sejumlah 734;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 292;
3) Tenaga Teknis sejumlah 486.
b. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 0, dengan komposisi sebagai berikut :
1) Guru sejumlah 0;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
3) Tenaga Teknis sejumlah 0.
2. Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengalokasikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Data usulan PPPK Paruh Waktu yang disampaikan melalui layanan elektronik BKN dan terlampir berikut ini adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.
4. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atas data dimaksud, kami bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas akibat yang ditimbulkan oleh kesalahan tersebut.
"Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum. Bila terdapat ketidaksesuaian, maka penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, bahkan pidana," terang Eliyunus Waruwu, Sabtu (13/9/2025) pagi.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Membuka Pintu Pidana Pelaku Pemalsuan SK
Karena itu, katanya, pemerintah daerah harus sangat hati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. SPTJM yang ditandatangani memiliki konsekuensi hukum.
Dan setelah direvisi sesuai dengan kondisi daerah, ada beberapa poin penekanan pada surat bernomor 800/3557/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 1512 dengan rincian sebagai berikut:
a) PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1512, dengan komposisi sebagai berikut:
1) Guru sejumlah 734;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 292;
3) Tenaga Teknis sejumlah 486.
b) PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 0, dengan komposisi sebagai berikut:
1) Guru sejumlah 0;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
3) Tenaga Teknis sejumlah 0.
2. Usulan ini merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah sesuai data elektronik BKN, dan masih dapat dilakukan klarifikasi, verifikasi, serta penyesuaian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan menyesuaikan proses lebih lanjut terkait penetapan dan pembiayaan PPPK Paruh Waktu sesuai arahan, kebijakan, serta dukungan pemerintah pusat dan peraturan yang berlaku.
4. Apabila terdapat perbedaan, kekeliruan, atau perubahan data dalam penyampaian ini, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara pribadi bagi pejabat penandatangan.