"Itu sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-ASN," ujarnya.
Di lain sisi, ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
Mantan Rektor Universitas Nias (UNIAS) itu mengungkapkan telah menandatangani SPTJM tersebut pada 25 Agustus 2025 lalu.
"Saat ini sedang berproses," tambahnya.
Baca Juga:
Mendagri Siap Bedah APBD Daerah yang Mengaku Kewalahan Bayar Gaji PPPK
Sebagaimana diketahui, SPTJM tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Pemkab Nias Barat Nomor: 800/3556/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 tentang usulan PPPK Paruh Waktu. Dan juga sebagai bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). [CKZ]