"Itu sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-ASN," ujarnya.
Di lain sisi, ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Baca Juga:
Gaji PPPK Terancam, 39 Pemda Disebut Tak Mampu Bayar karena APBD Tersedot Pegawai
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
Mantan Rektor Universitas Nias (UNIAS) itu mengungkapkan telah menandatangani SPTJM tersebut pada 25 Agustus 2025 lalu.
"Saat ini sedang berproses," tambahnya.
Baca Juga:
Honorer Bawaan Timses Jadi Sorotan, Tito: Datang Jam 8 Pulang Jam 10
Sebagaimana diketahui, SPTJM tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Pemkab Nias Barat Nomor: 800/3556/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 tentang usulan PPPK Paruh Waktu. Dan juga sebagai bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). [CKZ]