Penjelasan ini juga seiring dengan surat tanggapannya nomor: 800/4477/BKPSDM-II/2025 pada tanggal 12 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Sebelumnya, Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2025 di Kabupaten Nias Barat saat ini tengah dievaluasi Pemerintah Daerah secara menyeluruh.
Baca Juga:
Usai Jadi PPPK, Puluhan ASN di Cianjur Ramai-ramai Minta Cerai Secara Resmi
Evaluasi menyeluruh ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari hasil kajian teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap I saja sudah berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai.
Kondisi DAU dan Fiskal Daerah
Kepala BPKPD Kabupaten Nias Barat, Rosedi Daeli, ketika dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Sabtu (26/4/2025) sore, mengungkapkan bahwa DAU serta kapasitas fiskal daerah saat ini belum cukup memadai.
Baca Juga:
Bupati Paluta Riski Basyah Serahkan SK PPPK
"Setelah kita hitung dan analisa belanja pegawai berdasarkan postur APBD saat ini, termasuk hasil CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 belum termasuk Perekrutan CPNS Tahap 2 Tahun 2025 sudah melebihi DAU Non Earmark atau DAU bebas," terang Rosedi Daeli.
Melampaui Ambang Batas Belanja Pegawai
Apabila tidak ada penambahan alokasi dana transfer ke daerah khususnya yang bersumber dari DAU Bebas, kata Rosedi Daeli, maka akan menjadi beban APBD tiap tahun ke depan.