"Beban fiskal akan melampaui kemampuan keuangan daerah serta melampaui ambang batas persentase belanja pegawai dalam APBD," tandasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen mengelola kepegawaian secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan memprioritaskan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, serta kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Bantuan Khusus Gaji ASN Daerah, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp22,5 Triliun ke Pemda
"Harapan kita untuk tetap dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat Nias Barat," ucapnya.
Selain itu, ia berharap Kementerian Keuangan RI dapat mempertimbangkan penambahan pengalokasian dana transfer ke daerah khususnya dari DAU.
"Ini untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai," tambah dia.
Baca Juga:
Komisi X DPR Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Soroti Kesejahteraan Guru dan Revitalisasi Sekolah
Berpotensi Defisit dan Ketidakstabilan Fiskal Daerah
Pengadaan PPPK berpotensi menimbulkan defisit anggaran khususnya pada komponen belanja pegawai dipicu karena keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kapasitas fiskal daerah yang saat ini belum cukup memadai untuk menampung tambahan beban belanja, termasuk kebutuhan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang akan diangkat.
Jika formasi PPPK Tahap II tetap dilaksanakan tanpa adanya penyesuaian, maka beban fiskal dipastikan akan melampaui kemampuan keuangan daerah secara signifikan, dan berisiko menyebabkan ketidakstabilan fiskal daerah.