Proses ini merupakan bagian dari konsekuensi perencanaan kebutuhan ASN sebelumnya, yang belum sepenuhnya mempertimbangkan proyeksi fiskal jangka menengah dan panjang.
BKN Diminta untuk Meninjau Kembali
Baca Juga:
Usai Jadi PPPK, Puluhan ASN di Cianjur Ramai-ramai Minta Cerai Secara Resmi
Pemkab Nias Barat telah mengajukan permohonan resmi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pelaksanaan pengadaan PPPK Tahap II di Kabupaten Nias Barat.
Permohonan ini juga memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Nias Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 1601/625/DPRD-NB/2025 tanggal 22 April 2025, yang mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal dan mengutamakan stabilitas anggaran.
Evaluasi untuk Hindari Resiko Gagal Bayar
Baca Juga:
Bupati Paluta Riski Basyah Serahkan SK PPPK
Langkah evaluasi ini dilakukan bukan merupakan bentuk pembatalan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat pelayanan publik melalui penambahan tenaga ASN, melainkan penyesuaian kebijakan agar tetap selaras dengan kapasitas riil keuangan daerah, sekaligus menghindari potensi risiko gagal bayar yang dapat berdampak negatif pada pembangunan daerah. [CKZ]