WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Gunungsitoli melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di Hotel Wisma Soliga, Gunungsitoli, Kamis (15/12).
Uji publik ini dilakukan dalam rangka meminta masukan sumbangsih pemikiran, saran dan kritik.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
Uji Publik ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea. Dalam kata sambutannya ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 sedang berjalan.
Salah satu tahapannya yakni pendataan daerah pemilihan ini telah ditetapkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu secara Nasional yang boleh mengikuti pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024.
“Ada 17 Parpol yang ditetapkan ditambah 6 lokal partai kecil artinya secara keseluruhan jumlah partai yang ditetapkan adalah 23 partai termasuk Aceh partai lokal,” terang Firman Novrianus Gea.
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
Sementara itu, hadir serbagai nara sumber, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Darni Saleh Baeha, memberitahukan bahwa pengumuman tentang Rancangan Dapil telah dilakukan di KPU dan sudah diumumkan pada tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022 ini. Darni berharap pada pengumuman tersebut ada tanggapan masyarakat.
“Tetapi satu pun masukan atau tanggapan belum sampai ke KPU terkait rancangan dapil yang sudah kami tetapkan di KPU Kota Gunungsitoli,” ungkap Darni.
Oleh karena itu, hari ini dilaksanakan uji publik dengan harapan adanya masukan dari peserta disampaikan kepada KPU Provinsi dan terakhir ditetapkan oleh KPU RI.