Selanjutnya, alokasi kursi setiap Dapil sama dengan jumlah penduduk setiap Dapil dibagi dengan BPPd, rancangan yang sudah dibuat untuk Kota Gunungsitoli berdasarkan jumlah penduduk di setiap kecamatan.
Khusus untuk Kecamatan Gunungsitoli, hanya terdiri dari satu Kecamatan yaitu Kecamatan Gunungsitoli, dirancang sebagai Gunungsitoli 1 (Dapil 1) dengan jumlah penduduk 62.212.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
Kemudian Gunungsitoli 2 (Dapil 2), terdiri dari Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan Gunungsitoli Barat, jumlah penduduknya 48.272.
Dan Gunungsitoli 3 (Dapil 3), terdiri dari Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa dengan jumlah penduduk sebanyak 26.765.
Dengan demikian, lanjut Darni, Kota Gunungsitoli 1 terdiri dari 62.212 dibagi dengan 5.489 (BPPd) maka dapat 11 kursi, tetapi ada sisa sebanyak 1.833.
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
Sementara Gunungsitoli 2 jumlah penduduknya terdiri dari 48.272 dibagi dengan 5.489 (BPPd) maka dapat 8 kursi, dan ada sisa sebanyak 4.360.
Lalu Gunungsitoli 3, jumlah penduduknya terdiri dari 26.765 dibagi dengan 5.489 (BPPd) maka dapat 4 kursi.
Dengan demikian, maka jumlah perolehan kursi baru 23 kursi sementara di Kota Gunungsitoli terdiri dari 25 kursi, masih kurang 2 kursi lagi artinya ada kelebihan penduduk di setiap Dapil.