Menurutnya, dalam menyusun dan merancang satu dapil harus terpenuhi 7 (tujuh) prinsip.
“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, derada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujarnya.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
Untuk Kota Gunungsitoli, ada tiga dapil yang mana sebelumnya sudah digunakan, tentu di setiap Pemilu mesti ditata kembali karena sudah digunakan pada saat pemilu tahun 2019.
Meskipun masih sama formasinya jumlah penduduk juga tidak berubah, tidak terlalu ada peningkatan, tetapi malah berkurang yang mana sebelumnya berjumlah 139 ribu sekian dan sekarang hanya 137.249.
Ia menjelaskan, ketentuan penjumlahan kursi di setiap Kabupaten/Kota dalam menentukan jumlah mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 191, ayat 2.
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
“Di mana jumlah penduduk dan jumlah kursi sampai dengan 100 ribu maka itu hanya 20 kursi, sementara kita di Kota Gunungsitoli dengan jumlah penduduknya mencapai 137.249 berada di 25 kursi,” terangnya.
Untuk menentukan alokasi kursi di setiap Dapil, maka harus menentukan berapa jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). BPPd adalah jumlah penduduk berdasarkan DAK2 per jumlah kursi.
Di Kota Gunungsitoli saat ini, jumlah penduduk 137.249 dibagi 25 kursi maka nilai BPPd nya adalah 5.489