“Kelebihan penduduk diambil dari yang terbesar ditambahkan kepada dapil dengan perolehan kursi terkecil yaitu di dapil 3, sehingga dapil 3 dapat tambahan 1 kursi, dengan demikian jumlah kursi di dapil 3 menjadi 5 kursi,” katanya.
Selanjutnya, ada peringkat kedua terbesar 4.360 ditambahkan di dapil 2, sehingga dapil 2 menjadi 9 kursi.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
“Dengan demikian, dapil 1 sebanyak 11 kursi, dapil 2 sebanyak 9 kursi dan dapil 3 sebanyak 5 kursi, sehingga jumlahnya menjadi 25 kursi,” pungkasnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, Uji Publik dilaksanakan mulai dari pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, dengan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Gunungsitoli, perwakilan dari pemerintah, lembaga DPRD, Pimpinan Partai, Perguruan Tinggi, tokoh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. [CKZ]