WahanaNews-Nias | Kantor Imigrasi Kelas III (tiga), dalam waktu dekat bakal ada di Gunungsitoli. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Zinfokim Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Elvi Sahlan, usai melaksanakan kegiatan monitoring Kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada UKK Gunungsitoli.
"Ke depan kalau Paspor Baru, Penggantian habis berlaku, layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas l, Izin Tinggal Tetap dan alih status, tidak perlu lagi ke Sibolga, sudah bisa di Gunungsitoli," ungkap Elvi Sahlan, kepada nias.wahananews.co, Selasa (24/5/2022) sore.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Sahlan memberitahukan, saat ini di Gunungsitoli sudah ada UKK Gunungsitoli Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga beralamat Jl. Diponegoro Nommor 478, Desa Miga, Kota Gunungsitoli.
Kepala Bidang Zinfokim Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Elvi Sahlan saat meninjau lokasi pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III. (Foto/ist)
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
"Namun, sesuai perintah dan petunjuk Pak Menkum HAM agar UKK Gunungsitoli dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III, makanya kita datang untuk melakukan monitoring," kata Sahlan.
"Selama ini tempat untuk kantor UKK Gunungsitoli masih berstatus sewa, dan ke depan akan dipermanenkan, segera dibangun, makanya di naikan statusnya," ujar Sahlan.
Dalam kesempatan itu, Sahlan berpesan kepada para petugas di UKK Gunungsitoli agar memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan orang asing yang membutuhkan jasa keimigrasian.