Ia mengingatkan agar insan pers menjaga integritas dalam penyebaran informasi dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi atau tabayyun sebelum menyampaikan suatu berita kepada publik.
"Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat",
Baca Juga:
Wali Kota Gunungsitoli Bukber di Masjid Al-Furqan: Serahkan Hibah, Santuni 50 Anak Yatim dan Janda
“Dalam menyampaikan berita, penting untuk melakukan check and recheck serta konfirmasi agar informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Harli juga mengatakan bahwa pers tidak boleh dibungkam, karena kebebasan pers merupakan hal yang dijamin di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik," ujarnya.
Baca Juga:
“Mozaik Ramadhan” Hotel Santika Mega City Hadirkan Menu Buka Puasa Khas Nusantara
Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
Pada kesempatan itu, Harli mengungkapkan rencana untuk mendorong peningkatan kompetensi Wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Kejati Sumut melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami berencana menggagas pelaksanaan UKW bagi rekan-rekan wartawan yang bertugas di Kejati Sumut. Minimal satu kelas, bahkan jika memungkinkan hingga lima kelas. Ini untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing wartawan,” ungkapnya.