Sementara itu, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yabati Zai, menyampaikan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas perolehan Opini WTP terhadapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, hal ini terwujud atas kerjasama dan sinergitas antara legislatif maupun eksekutif atas komitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Baca Juga:
PJ Walikota Subulussalam Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK, Minta APH Usut Temuan BPK RI
"Untuk itu selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, kiranya hal ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk yang lebih baik,” ucap Yabati Zai, politisi Partai Gerindra ini.
Untuk diketahui, penyerahan LHP ini merupakan amanat pasal 17 ayat (2) undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.
Pada penyerahan ini turut hadir Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yabati Zai, Wakil Bupati Nias Arota Lase, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, Kepala BPKPD Kabupaten Nias dan Inspektur Daerah Kabupaten Nias. [CKZ]