“Ada semacam trauma di masyarakat akibat kejadian-kejadian masa lalu yang membuat berbagai pihak merasa enggan atau takut untuk terlibat dalam kewajiban perpajakan”,
“Salah satu penyebab dengan kondisi ini adalah rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang pajak, padahal pajak adalah salah satu unsur yang utama untuk membangun negeri ini dan pembangunan pajak akan mendukung pembangunan yang lebih merata dan berimbang,” katanya.
Baca Juga:
Harkodia 2024, Kejari Gunungsitoli dan UNIAS Gelar FGD
Melalui seminar ini dapat memberikan pencerahan yang lebih luas dan merubah mindset masyarakat tentang perpajakan.
Sementara, Kabid Keberatan, Banding, dan Pengurangan, Argo Adhi Nugroho, mewakili Kanwil DJP Sumatera Utara II, mengatakan pajak adalah hal yang tidak menyenangkan, pajak sesuatu yang menjadi beban dari para pengusaha.
“Tetapi mau tidak mau pajak itu tetap harus dibicarakan dan didiskusikan, karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan Indonesia dan dengan seterusnya hingga saat ini,” ujar dia.
Baca Juga:
Yasonna Laoly Beri Orasi Ilmiah di Wisuda Mahasiswa UNIAS: Jadikan “One of the Best”
Pajak adalah sumber penerimaan utama untuk pembiayaan pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, lajut dia, semua pihak harus berperan dengan kewajiban pajak.
“Saat ini kami sedang melakukan reformasi perpajakan di bidang hukum, dimana pelebaran sistem perpajakan secara mendasar dari official assessment menjadi self assessment,” ungkapnya.
Self assessment dimaksud artinya masyarakat Indonesia itu punya tanggungjawab untuk mendaftarkan dirinya mempunyai nomor pokok wajib pajak selaku wajib pajak.
Kemudian menghitung sendiri pajaknya dan membagi tugas sendiri pajaknya kemudian membayar sendiri pajaknya dan melaporkan pajaknya.